Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Laporan ini Yang Menjadi Objek itu Adalah Pak Walikota

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Laporan ini Yang Menjadi Objek itu Adalah Pak Walikota
    La Ode Darmawan Saat Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Dari Pihak Polda Sultra. Kamis (24/08)

    BAUBAU - Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Pj Sekda Munarwan, dan La Ode Darmawan selesai memenuhi pemeriksaan di kantor Reskrim Polres Baubau, kamis (24/08/2023) 

    Pemeriksaan ini terkait laporan pihak Sekda Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd diPolda Sultra atas peristiwa dugaan tindak pidana bersama-sama menghalangi-halangi pejabat melaksanakan tugas yang sah (pasal 214 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 212 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) dan/atau bersama penghinaan kepada penguasa umum (pasal 207 KUHP jo. Jo pasal 316 KUHP jo. Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. 

    "Maaf baru buka HP... kami baru selesai periksa Pak Wali dan Ibu Sekda serta Pengacara pak Wali... di ruang Reskrim Polres Bau-Bau... ????", tulis Nazar penyidik Polda Sultra. 

    "Yang tadi ini kami periksa, terduga pelaku-pelaku utamanya, rencana lagi yang turut-turut sertanya, tapi kami diskusikan dulu siapa-2 yg akan kami panggil., " lanjutnya. 

    Sementara itu, pihak terlapor Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya. 

    "pemeriksaan tadi itu kurang lebih tidak sampai satu jam, "jawabnya.

    Kata dia, pemeriksaan terhadap dirinya atas laporan pihak Dr Roni Muhtar.

    "pemeriksaannya itu Perihal ini Laporannya Pak Roni melalui kuasa hukumnya, ada dugaan tindak pidana menghalang-halangi beliau, dugaan tindak pidana menghalang-halangi Pak Roni untuk menjabat selaku sekda dikantor Walikota, " jelasnya. 

    Darmawan juga mengatakan jika pihaknya menghalangi karena Roni Muhtar bukan lagi sekda sesuai SK Walikota. 

    "artinya tangggapannya kita bentuk penghalang-halangan itu karena memang beliau inikan bukan sekda, kalau dia datang katakan beliau datang sebagai selalu pihak yang masyarakat biasa, iya. Tapikan ini berdasarkan SK Walikotakan beliau sudah bukan lagi sekda. Kalau memaksakan kehendak untuk mau naik itukan mau naik bikin apa diatas. Yang adakan hanya membuat kegaduhan saja. 

    "laporan ini yang menjadi objek itu adalah Pak Walikota, jadi kita yang lain ini selaku saksi untuk mengklarifikasi, "ujarnya.

    Darmawan menambahkan jika yang diperiksa bukan hanya dirinya. 

    "termasuk pj sekda, jadi yang menjadi saksi itu saya, Pj Sekda, Kasat pol pp, stelah itu Pak darusalam", jelasnya.

    Sampai diterbitkannya berita ini, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse belum memberikan jawaban. 

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Pihak Mabes dan Polda Sultra KeBaubau, Ada...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi

    Ikuti Kami