JAKARTA - Soal sengketa Lingkungan Hidup Tumpahan minyak kelapa sawit pada daerah Kelurahan Majapahit, Desa Bola dan Desa Lampanairi Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pihak yang dirugikan dengan perusahaan jasa Pelayaran PT Gebari Medan Segara sebagai tergugat, telah dilakukan Pertemuan Fasilitasi penyelesaian diluar pengadilan yang dilaksanakan diruang rapat Ditjen Penegak Hukum LHK, Rabu (22/12/2021).
Pada pertemuan yang dibuka dan dipimpin oleh Osten Sianipar, S.H., M.Si, Kasubdit penyelesaian sengketa Lingkungan hidup diluar pengadilan Bidang Sumber daya alam - KLKH dan di hadiri oleh dua belas orang yang terdiri dari Pihak KLKH Lima (5) orang, yakni (1). Sri Indrawati, SH., M.Si selaku Kasi PSLH diluar pengadilan bidang energi, Migas, dan Pertambangan-KLKH, (2) Anastasia Perangin-angin, S.Sos selaku staf Dit.PSLH, Ditjen PHLHK dari KLHK, (3) Marina Ery Triatmi, S.H selaku staf Dit. PSLH, Ditjen PHLHK dari KLHK, (4) Yurinda Raha Mustika, S.H selaku staf Dit.PSLH, Ditjen PHLHK dari KLHK, (5) Renaldi Gunawan, S.T selaku staf Dit. PSLH, Ditjen PHLHK dari KLHK.
Sedangkan Ahli yang dihadirkan oleh KLKH berjumlah Lima (5) orang antara lain, (1). Prof.Dr.Ir. Etty Riani selaku Ahli eko toksikologi dari IPB, (2) Drs. Wawan Kiswara selaku Ahli Lamun, (3) Dr. Budi Gunadhama selaku Ahli Oseanografi Terapan/modeling, (4) Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si selaku Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, (5) Dr. Baru Sadarun, S.Pi., M.Si selaku Ahli Terumbu Karang dari Universitas Halu Oleo.
Sementara itu Pihak Masyarakat Kelurahan Majapahit, Desa Bola dan Desa Lampanairi dihadiri oleh Kuasa Hukum yakni Syarifuddin Ihu, S.H dan Pihak Perusahaan pelayaran PT Gebari Medan Segara dihadiri oleh Raih Trada Utama selaku General Affair.
Pada pertemuan ini telah disampaikan beberapa point penting melalui Surat PT Gebari Medan Segara nomor : 007/GSM-UM/X/2021, tanggal 8 Oktober 2021, perihal kesepakatan kompensasi kerugian, ditandatangani oleh Hendrik Candra yang menyatakan menyepakati dan menyetujui kompensasi kerugian masyarakat Buton Selatan yang akan diberikan oleh PT Gebari Medan Segara. Adapun kompensasi kerugian masyarakat Buton Selatan adalah sebagai berikut.
1. Rehabilitasi Masjid Untuk 3 Desa masing-masing sebesar Rp.15.000.000 dengan total Rp.45.000.000
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
2. 3 Unit Mobil Ambulance Untuk 3 Desa Masing-masing Rp 200.0000.000 dengan total Rp.600.000.000
3. Penggantian Kerugian Pemilik Budidayakan Ikan sebesar Rp.75.000.000
4. Penggantian Kerugian Pemilik Wisata Pantai Jodoh sebesar 110.000.000
Dari pantauan media ini, semua ganti rugi yang sudah disepakati telah tersalurkan kepada satu kelurahan dan dua desa sebagai lokasi yang terdampak baik dalam bentuk barang berupa mobil Ambulance maupun dalam bentuk uang bagi masyarakat yang terdampak pada bidang usahanya.